Menindaklanjuti surat edaran dari Kelurahan
Cokrodiningratan Nomor : 463 / 86 tanggal 03 Agustus 2012 bersifat Pemberitahuan
yang menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 463 / 4623
tanggal 25 Juli 2012 perihal Pemberitahuan.
Dengan ini diinformasikan bahwa UPT
Panti Anak Terlantar Wiloso Projo milik Pemerinatah Kota Yogyakarta mempunyai
daya tamping 35 anak, namun saat ini dihuni 24 anak asuh dan untuk memenuhi
daya tamping dimaksug masih membutuhkan anak asuh dengan criteria sebagai
berikut :
1. Usia
5 – 18 tahun
2. Merupakan
warga / keluarga miskin Penduduk Kota Yogyakarta ( dibuktikan dengan Kartu
Keluarga
3. Anak
yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya di
lingkungan keluarga.
4. Bersedia
tinggal di Panti dan bersekolah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
mohon bantuan Bapak.Ibu Ketua RT/RW untuk dapat menyampaikan/menyebarkan ke
masyarakat dan apabila menemukan anak dengan criteria sebagaimana tersebut
diatas agar didaftarkan ke DISOSNAKERTRANS Kota Yogyakarta.
Demikian untuk diinformasikan kepada
masyarakat, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar