Kamis, 09 Agustus 2012

UPT Panti Wiloso Projo


Menindaklanjuti surat edaran dari Kelurahan Cokrodiningratan Nomor : 463 / 86 tanggal 03 Agustus 2012 bersifat Pemberitahuan yang menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 463 / 4623 tanggal 25 Juli 2012 perihal Pemberitahuan.
Dengan ini diinformasikan bahwa UPT Panti Anak Terlantar Wiloso Projo milik Pemerinatah Kota Yogyakarta mempunyai daya tamping 35 anak, namun saat ini dihuni 24 anak asuh dan untuk memenuhi daya tamping dimaksug masih membutuhkan anak asuh dengan criteria sebagai berikut :

1.   Usia 5 – 18 tahun
2.  Merupakan warga / keluarga miskin Penduduk Kota Yogyakarta ( dibuktikan dengan Kartu Keluarga
3. Anak yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya di lingkungan keluarga.
4.  Bersedia tinggal di Panti dan bersekolah

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon bantuan Bapak.Ibu Ketua RT/RW untuk dapat menyampaikan/menyebarkan ke masyarakat dan apabila menemukan anak dengan criteria sebagaimana tersebut diatas agar didaftarkan ke DISOSNAKERTRANS Kota Yogyakarta.

Demikian untuk diinformasikan kepada masyarakat, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar